Sementara itu, saksi kedua, WPS menerangkan, awalnya ia mendapatkan janji manis agar ikut arisan online Japo. YPM pun berkata semisal arisan ini macet maka siap menalanginya.
“Setelah arisan tersebut macet, YPM menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah, tas, mobil, dan cek. Hingga saat ini hanya janji-janji manis saja, semua tidak terwujud,” paparnya.
Setelah terjadi kemacetan arisan online, ia mengaku sulit menghubungi YPM. Hingga akhirnya ia bersama para korban lain melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sidang kasus arisan online Japo, saksi korban mengaku rugi Rp2,3 miliar
WPS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak mulai ikut arisan pada bulan Januari 2022 hingga 20 Maret 2022 arisan online Japo macet.
“Saya tidak pernah ketemu terdakwa sama sekali, hanya berkomunikasi melalui WA Group,” tuturnya.
WPS berharap agar terdakwa YPM mendapat hukuman semaksimal mungkin. Ia juga berharap uangnya kembali.
Sementara saksi ketiga, HA menerangkan, ia ikut 6 table arisan online Japo dan mengalami kerugian sebesar Rp509 juta.
HA mengaku mulai mengikuti arisan ini pada bulan Desember 2022. Kemudian arisan macet pada bulan Naret 2022. Padahal ia sudah membayar lunas arisan tersebut.
Bertepatan sidang tersebut, para korban arisan online Japo juga mengirimkan sejumlah karangan bunga. Setidaknya ada 10 karangan bunga yang berisi tulisan bernada dorongan agar YPM mendapat hukuman setimpal.
Karangan bunga tersebut diantaranya bertuliskan “Hukum Penipu Yudhian Prasetya Mukti Seberat-berat nya”, “Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti”, dan “Bapak Majelis hakim dan jaksa yang kami cintai papan bunga ini sebagai tanda kami selalu monitor Yudhian Prasetya Mukti”. (*)