Namun, pada pekan berikutnya Selasa, 20 Januari 2026, eks karyawan PT Bitratex Semarang dan PT Primayudha Boyolali (anak perusahaan Sritex) bersama KSPN Jawa Tengah menggelar demo di Pengadilan Negeri Semarang dengan tuntutan tidak mengganti kurator.
Menurut, perwakilan PT Bitratex dan PT Primayudha sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KSPN Jateng, Nanang Setyono, penggantian kurator hanya akan semakin memperlambat proses lelang perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait belum terbayarkannya pesangon dan THR kepada 10.632 eks pekerja Sritex Grup.
Hingga lebih dari satu tahun sejak pailit, hak buruh tersebut masih tertahan karena proses lelang aset perusahaan belum rampung.
Pembayaran pesangon dan THR sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan aset yang berada di bawah pengelolaan tim kurator. Sebagaimana Pengadilan Niaga Semarang telah tetapkan. Total nilai hak buruh yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar.
BACA JUGA: Pesangon Tak Kunjung Cair, Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Hakim Ganti Kurator
Dalam mekanisme kepailitan, tim kurator wajib lebih dahulu mendata seluruh aset perusahaan, termasuk mesin produksi, kendaraan operasional, dan properti. Selanjutnya, aset tersebut ternilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga wajar sebelum pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses hukum yang panjang inilah yang hingga kini membuat ribuan eks buruh Sritex masih menunggu kepastian pencairan hak mereka. Seiring berjalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi perusahaan tekstil raksasa tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila





