SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara korupsi yang menjerat dua petinggi Sritex Grup, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali mengungkap persoalan krusial, mulai dari tertahannya hak ribuan buruh hingga kondisi keuangan perusahaan sebelum dinyatakan pailit.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 26 Januari 2026, isu pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi perhatian.
Dua mantan buruh Sritex Sukoharjo, Rico dan Leni, di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait belum cairnya hak-hak tersebut.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, sekaligus mempertanyakan peran tim kurator dalam proses kepailitan.
BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Dalam persidangan, Rico menyebut bahwa belum terjualnya aset perusahaan yang dilelang menjadi penyebab utama tertahannya hak eks karyawan.
“Apakah karyawan-karyawan belum mendapatkan hak pesangon dan THR? Iya karena lelang aset belum terjual,” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Iya [belum menerima] karena kinerja tim kurator,” jawab Rico.
Selain persoalan buruh, Majelis Hakim juga menggali kondisi keuangan Sritex sebelum perusahaan diputus pailit pada Oktober 2024.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mempertanyakan apakah perusahaan mengalami kesulitan finansial. Seperti keterlambatan pembayaran gaji atau pengurangan tenaga kerja, sebelum mengajukan pembiayaan ke bank milik negara atau daerah.
Namun, saksi menyatakan bahwa kondisi internal perusahaan saat itu masih berjalan normal.
“Tidak ada keterlambatan gaji, karyawan juga merasakan kondisi yang biasa saja,” ungkap Rico di hadapan majelis hakim.
Akibat keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, para eks karyawan Sritex telah melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex itu menuntut penggantian kurator karena kinerja yang ternilai lamban.
Namun, pada pekan berikutnya Selasa, 20 Januari 2026, eks karyawan PT Bitratex Semarang dan PT Primayudha Boyolali (anak perusahaan Sritex) bersama KSPN Jawa Tengah menggelar demo di Pengadilan Negeri Semarang dengan tuntutan tidak mengganti kurator.
Menurut, perwakilan PT Bitratex dan PT Primayudha sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KSPN Jateng, Nanang Setyono, penggantian kurator hanya akan semakin memperlambat proses lelang perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait belum terbayarkannya pesangon dan THR kepada 10.632 eks pekerja Sritex Grup.
Hingga lebih dari satu tahun sejak pailit, hak buruh tersebut masih tertahan karena proses lelang aset perusahaan belum rampung.
Pembayaran pesangon dan THR sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan aset yang berada di bawah pengelolaan tim kurator. Sebagaimana Pengadilan Niaga Semarang telah tetapkan. Total nilai hak buruh yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar.
BACA JUGA: Pesangon Tak Kunjung Cair, Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Hakim Ganti Kurator
Dalam mekanisme kepailitan, tim kurator wajib lebih dahulu mendata seluruh aset perusahaan, termasuk mesin produksi, kendaraan operasional, dan properti. Selanjutnya, aset tersebut ternilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga wajar sebelum pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses hukum yang panjang inilah yang hingga kini membuat ribuan eks buruh Sritex masih menunggu kepastian pencairan hak mereka. Seiring berjalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi perusahaan tekstil raksasa tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila





