SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pekan keempat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Walikota Semarang, Hevearita G.R (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri menghadirkan lima saksi.
Lima saksi tersebut yakni Wakil Ketua IV Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Ari Hidayat. Kemudian, Zulfigar Yudan Aghni, Pengurus Gapensi koordinator Semarang Barat. Serta anggota Gapensi yakni, Fadjar Wahyudi, Damsirin alias Ririn, dan Candra Galih Prayogo.
Dalam sidang, lima saksi yang sama-sama kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang ini kompak mengakui adanya skema pengaturan proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-kota Semarang.
BACA JUGA: Persidangan Ketiga, Ita-Alwin Basri Akui Tak Terima Uang Setoran Fee Proyek PL 16 Kecamatan
Wakil Ketua IV Gapensi Kota Semarang, Ari Hidayat mengaku jika mendapat tugas dari Gapensi untuk menjadi koordinator lapangan (korlap) proyek-proyek tanpa lelang di Kecamatan Semarang Tengah.
“Saya dapat tugas sebagai korlap Semarang Tengah. Ada 17 paket pekerjaan dengan total (anggaran) sekitar Rp 1 miliar,” ujar Ari saat bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Mei 2025.
Meski demikian, Ari akhirnya melimpahkan 17 pekerjaan tersebut ke kontraktor lain. Ari mengakui jika ia tetap berkewajiban memastikan penggarap proyek menyetor Commitment Fee sesuai arahan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.
“Waktu itu ada commitment fee 13 persen,” ungkap Ari di hadapan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.
Ia mengaku jika tidak mengetahui secara pasti terkait peruntukan fee tersebut. Namun, Martono pernah menjelaskan fee jika pengondisian proyek untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Intinya pak Martono bilang, nanti uangnya untuk Pemkot,” kata dia.
Meski tidak menyebut nama terang, tetapi saat itu Ari meyakini yang dimaksud dengan Pemkot adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita sebagaimana pernah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan.