Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai pemeriksaan tujuh saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa justru menunjukkan para kepala desa belum memahami perubahan aturan mengenai kewenangan pengisian perangkat desa.

Kewenangan pengisian perangkat desa peraturannya telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021. Dalam regulasi terbaru tersebut justru mengalihkan sebagian besar kewenangan dari bupati kepada pemerintah desa.

Salah satu kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan tiga kepala desa dan empat calon perangkat desa memang mengakui adanya penyerahan uang Rp165 juta kepada Sumarjiono dan Sukarjan melalui kepala desa.

“Hari ini saksinya tiga orang kepala desa dari Kecamatan Jaken dan empat orang calon perangkat desa yang terbukti menyerahkan uang Rp165 juta melalui kepala desa, kemudian diserahkan kepada Sumarjiono dan Sukarjan,” katanya usai sidang pada Rabu, 29 Juli 2026.

BACA JUGA: Kekerasan Anak di Semarang Tembus 102 Kasus, Wali Kota Agustina Ajak Perangi Bullying

Yupen menyoroti adanya tekanan terhadap para calon perangkat desa. Mereka disebut diminta segera mengumpulkan uang dengan ancaman tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa selama Sudewo menjabat sebagai bupati apabila tidak ikut pada saat itu.

Menurutnya, ancaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sejak penerbitan Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023, kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan pemerintah desa, bukan bupati.

“Orang pengisian perangkat desa itu adalah wewenang desa. Kapan pun desa mau melakukan pengisian ya bisa. Tapi ada tekanan seperti itu sehingga akhirnya ada yang tertipu. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Permintaan Uang Sebagai Pungutan Liar

Yupen menilai praktik yang Sumarjiono dan Sukarjan lakukan lebih tepat disebut sebagai pungutan liar karena tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Tidak berani memberikan kuitansi, tidak mau ada bukti difoto, tidak boleh ada tanda terima. Artinya ini pungutan liar di luar sistem yang berlaku,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan uang yang dikumpulkan pada 15 Januari 2026 masih berada di tangan Sumarjiono dan Sukarjan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2026.

“Kalau memang uang itu untuk atasan pada tanggal 15, kenapa tanggal 18 uang itu masih terkumpul di Sumarjiono dan Sukarjan? Berarti uang itu tidak bergeser,” ujarnya.

Menurut Yupen, seluruh keterangan saksi masih berhenti pada Sumarjiono dan Sukarjan sebagai pihak yang menerima uang.

“Sejauh ini tidak ada saksi satu pun yang bisa mengonfirmasi ada keterlibatan berupa perintah ataupun penerimaan uang oleh Pak Sudewo. Semua terhenti di Sumarjiono dan Sukarjan,” tegasnya.

Saksi Disebut Percaya karena Mengira Perintah Atasan

Dalam kesempatan itu, Sudewo mengatakan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Sumarjiono dan Sukarjan disebut menyampaikan kepada para kepala desa maupun calon perangkat desa bahwa permintaan uang tersebut berasal dari “atasan”.

Menurutnya, penyampaian itu langsung para saksi percaya karena mereka masih menganggap bupati memiliki kewenangan penuh menentukan kelulusan perangkat desa.

Ia menilai kepercayaan tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Mengapa dia percaya sama bupati kok begitu langsung cepat merespons? Karena dulu-dulunya memang begitu. Ada kebiasaan,” ucapnya.

Sudewo bahkan mengklaim salah satu saksi di persidangan menyampaikan bahwa pada masa sebelumnya penentuan perangkat desa memang bupati lakukan.

“Salah satu saksi tadi mengatakan kebiasaannya memang dulu bupati yang menentukan. Sudah menjadi rahasia di Pati bagaimana pengisian perangkat desa dulu-dulunya. Masyarakat Pati sudah tahu,” jelasnya.

Padahal, lanjut Sudewo, aturan mengenai pengisian perangkat desa telah berubah sejak penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023.

“Para saksi ini belum tahu bahwa di saat saya sudah ada perubahan Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Jadi mereka sama sekali belum tahu. Mereka masih mengasumsikan itu semua adalah kewenangannya bupati,” jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.

BACA JUGA: Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

Empat saksi lainnya merupakan warga yang tersebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.

Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor. Hal tersebut demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang mereka sebut sebagai syarat mengikuti seleksi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp