SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai pemeriksaan tujuh saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa justru menunjukkan para kepala desa belum memahami perubahan aturan mengenai kewenangan pengisian perangkat desa.
Kewenangan pengisian perangkat desa peraturannya telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021. Dalam regulasi terbaru tersebut justru mengalihkan sebagian besar kewenangan dari bupati kepada pemerintah desa.
Salah satu kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan tiga kepala desa dan empat calon perangkat desa memang mengakui adanya penyerahan uang Rp165 juta kepada Sumarjiono dan Sukarjan melalui kepala desa.
“Hari ini saksinya tiga orang kepala desa dari Kecamatan Jaken dan empat orang calon perangkat desa yang terbukti menyerahkan uang Rp165 juta melalui kepala desa, kemudian diserahkan kepada Sumarjiono dan Sukarjan,” katanya usai sidang pada Rabu, 29 Juli 2026.
BACA JUGA: Kekerasan Anak di Semarang Tembus 102 Kasus, Wali Kota Agustina Ajak Perangi Bullying
Yupen menyoroti adanya tekanan terhadap para calon perangkat desa. Mereka disebut diminta segera mengumpulkan uang dengan ancaman tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa selama Sudewo menjabat sebagai bupati apabila tidak ikut pada saat itu.
Menurutnya, ancaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sejak penerbitan Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023, kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan pemerintah desa, bukan bupati.
“Orang pengisian perangkat desa itu adalah wewenang desa. Kapan pun desa mau melakukan pengisian ya bisa. Tapi ada tekanan seperti itu sehingga akhirnya ada yang tertipu. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Permintaan Uang Sebagai Pungutan Liar
Yupen menilai praktik yang Sumarjiono dan Sukarjan lakukan lebih tepat disebut sebagai pungutan liar karena tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.





