SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi. Dia mengklaim tidak menemukan bukti aliran dana maupun janji yang Sudewo terima dalam perkara tersebut.
Hal itu kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, katakan saat beritajateng.tv temui di sela-sela skors sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 5 Oktober 2026.
Avi bilang, fakta yang terungkap selama persidangan justru membantah konstruksi perkara yang JPU KPK sampaikan dalam tuntutannya.
“Semua yang JPU KPK dakwakan melalui tuntutannya itu, tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi dan tentang aliran dana itu tidak ada bukti sama sekali kepada terdakwa,” ucapnya.
BACA JUGA: Desak Sudewo Bebas Tuntutan, Loyalis: Pembangunan Pati Lebih Pesat di Era Pak Dewo Ketimbang Haryanto
Dia bilang, inti dari pleidoi tersebut adalah menyoroti nihilnya bukti yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana atau janji apa pun.
“Ya pembelaannya dalam perkara ini semuanya hanya asumsi jaksa, tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji, itu semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” kata Aviv.
Aviv juga menyinggung posisi Sudewo dalam kaitannya dengan proses lelang. Dia mengatakan, Sudewo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender dalam proses lelang.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
“Tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang ya. Tender lelangan itu dia tidak punya kewenangan untuk itu. Jadi, kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja sama PPK,” bilangnya.
Soroti Percakapan Ali Basrudin dan Risma Ardhi Chandra
Aviv kemudian menyoroti percakapan antara Ali Basrudin dan Risma Ardhi Chandra yang menurutnya menjadi bagian dari konstruksi perkara. Dia menyebut percakapan tersebut memuat informasi mengenai Riyoso yang disebut membawa uang Rp15 miliar untuk pengondisian perkara di KPK.
“Dalam pesan itu ada bunyi Pak Riyoso itu dianggap membawa uang Rp15 miliar untuk pengkondisian perkara di KPK. Itu chat-chatan kan penafsirannya seperti itu,” tutur Aviv.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara
Mestinya, kata Aviv, informasi dalam percakapan tersebut terlebih dahulu diverifikasi. Ia lantas mencontohkan penggerebekan terhadap Riyoso. Nyatanya, kata Aviv, tidak ditemukan bukti uang seperti yang disebut-sebut dalam obrolan itu.
“Terus dari pihak KPK itu bahasanya menggerebek ya, menggerebek Pak Riyoso, dan tidak ada temuan sama sekali uang di penggerebekan tersebut. Saya kemudian bicara ‘mosok iya sih KPK melakukan penggerebekan tidak menemukan bukti kan konyol ini. Gimana investigasinya?” katanya.
Aviv menilai informasi dalam percakapan tersebut semestinya tidak langsung asda tindak lanjut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
“Sehingga saya berasumsi bahwa chat-chat-an antara Ali Badaruddin dan Chandra itulah yang mereka jadikan dasar,” ucap Aviv.
Kuasa Hukum Singgung Tuntutan Pencabutan Hak Politik Sudewo
Aviv juga mengaitkan narasi dalam percakapan tersebut dengan tuntutan pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun. Dia meyakini, kedua hal tersebut menjadi sesuatu yang saling berkaitan.
“Ini kenapa saya bilang gayung bersambut, dari narasi chat-chat-an antara Ali dengan Chandra itu, kan supaya Pak Sudewo berhenti di tengah jalan, ada masalah dan sebagainya. Itu yang kemudian jadi gayung bersambut,” katanya.
BACA JUGA: Jadwal Final Timnas Indonesia Vs Thailand FIFA Asean Cup 2026 di GBK
Terkait permintaan agar Sudewo bebas, Aviv meminta pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Dia mendesak proses hukum tidak membuat orang yang menurutnya tidak terbukti bersalah justru dapat hukuman.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 21 September 2026, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar serta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (*)
Editor: Diaz A Abidin





