“Pembagian sembako dan minyak goreng untuk memengaruhi pilihan warga,” ujar Roy Jansen saat sidang.
Intimidasi juga menjadi salah satu poin yang Pemohon sampaikan. Pihaknya menuduh kepala desa, KPU Jawa Tengah, dan Bawaslu mendapat tekanan terkait perkara ini.
Pemanggilan kepala desa dengan dalih klarifikasi Dana Desa. Sementara pejabat KPU dan Bawaslu Jawa Tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang Polda Jawa Tengah usut.
Pemohon menilai tekanan tersebut berkontribusi pada peningkatan suara Pihak Terkait di daerah tertentu. Mereka menyebut pengaruh kepala desa dan tekanan pihak lain sebagai faktor yang memengaruhi hasil pemilihan.
“Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Pasion Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya,” tegas Roy.
Pemohon minta MK batalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait kemenangan paslon nomor urut 2
Pemohon juga menyoroti mutasi jabatan di Polri yang melibatkan 15 Kapolres di Jawa Tengah. Mutasi ini, menurut mereka, memberikan dampak signifikan pada perolehan suara paslon nomor urut 2 di daerah terkait.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Pihak Terkait sebagai pemenang Pilkada.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina saat membacakan petitum.
Majelis Hakim meminta semua pihak, termasuk Termohon dan Bawaslu, mencermati dalil Pemohon.
“Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon,” tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo. (*)