SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang tuntutan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL) dengan terdakwa AKBP Basuki kembali mengalami penundaan.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terjadwal pada Kamis, 29 April 2026. Namun, karena tuntutan belum siap untuk pembacaan, sidang akhirnya tertunda pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tuntutan yang harusnya siap dibacakan dalam agenda tersebut ternyata belum juga bisa dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo mengatakan bahwa berkas tuntutan masih ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Belum bisa Yang Mulia bacakan, berkas masih di Kejati,” ungkapnya dalam sidang di ruang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata pada Senin, 4 Mei 2026.
Berkas tuntutan tersebut belum mendapatkan persetujuan rentut (rencana tuntutan).
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Akui Bersalah dan Tak Ajukan Eksepsi
Mendengar alasan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Rasjid memastikan bahwa pada Jumat pekan ini tuntutan harus bisa dibacakan.
“Pastikan hari Jumat pembacaan tuntutan. Kalau hari Jumat tidak bisa, saya ambil sikap,” ujar Ahmad Rasjid dalam persidangan.
Hakim ketua mengambil langkah tegas tersebut karena berkaitan dengan masa batas masa penahanan terdakwa. Selain itu, masih ada proses persidangan yang harus dijalani.
Sidang pembacaan tuntutan akhirnya kembali terjadwalkan pada Jumat, 8 April 2026.
AKBP Basuki Terancam 7 Tahun Penjara
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, JPU Ardhika Wisnu Prabowo membacakan dakwaan. AKBP Basuki terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam penjara hingga 7 tahun jika penelantaran mengakibatkan korban meninggal dunia dan 5 tahun jika korban luka berat.
“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Ardhika dalam persidangan di Ruang Sidang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu, terdakwa juga terjerat dakwaan alternatif kedua yakni, Pasal 474 ayat (3) dengan hukum penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan
Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru menyampaikan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagaimana peraturannya tertuang dalam ketentuan KUHAP baru.
AKBP Basuki mengakui bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.
“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim. (*)
Editor: Farah Nazila





