Selain itu, Alwin juga memperoleh janji pemberian Rp1,7 miliar dari Rachmat Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
“Pemberian uang itu patut diduga untuk memengaruhi pengadaan pekerjaan Pemkot Semarang,” ungkap Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selain itu, majelis Hakim menilai ada kerja sama pengondisian paket pekerjaan di Semarang antara Alwin dan Mbak Ita. “Ada kerja sama melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Majelis menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman enam tahun penjara untuk Mbak Ita, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp683,2 juta. Jaksa juga menuntut larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)