Tak lupa, Sriyanto berharap MK sebagai lembaga hukum jangan sampai terkuasai kepentingan politik tertentu. Pasalnya, isu Pemilu tertutup ini tengah menyebar hingga timbul opini-opini meresahkan di kalangan masyarakat. Ia juga mengklaim adanya isu mekanisme penerapan model hybrid.
“Yang namanya MK kan tidak perlu menginterpretasi mana yang baik. Yang terpenting kan kaitannya ini melanggar/bertentangan dengan UUD 45 atau tidak,” terangnya.
“Jangan sampai, apalagi membuat opini-opini yang berkeliaran, bahkan ada yang membuat isu mekanisme model hybrid. Ini kan ngeri. Mereka (MK) juga termasuk ahli hukum, jangan sampai MK itu jadi kepentingan kekuatan politik tertentu,” pungkas Sriyanto. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




