JAKARTA, beritajateng.tv – Penyelidikan terhadap Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno telah Polda Metro Jaya selesaikan pada Rabu, 24 Januari 2024 malam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Siskaeee langsung pihaknya tahan usai menjalani pemeriksaan.
“Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi meringkus Siska di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Januari 2024 pagi sekira pukul 08.25 WIB. Penangkapan tersebut lantaran Siskaeee telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus itu membuat Siskaeee terjerah Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Hal ini terkait dengan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Duet Bareng Siskaeee dalam Film Dewasa Lokal, Virly Virginia Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Siskaeee ajukan guguatan
Meski demikian, Siska menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.