“Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” ujar sang pengacara, Tofan Agung Ginting.
Tofan menjamin bahwa kliennya, Francisca Candra Novitasari, tak akan melarikan diri dalam kasus ini.
BACA JUGA: Siskaeee Mengaku Ada Paksaan dalam Adegan Syur di Film Kramat Tunggak, Ternyata Segini Bayarannya
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Ia berharap Polda Metro Jaya dapat menangguhkan penahanan kliennya, mengingat kondisi kejiwaan Siska yang sedang terganggu.
“Siskaeee itu sedang mengalami sakit (jiwa), yang memang menurut informasinya. Tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan mengalami gangguan jiwa. Memang kalau lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” imbuhnya. (*)