Ia menyebut bahwa wewenang untuk menentukan sistem Pemilu 2024 berada pada pembuat undang-undang, termasuk Presiden dan DPR.
Efek Perubahan Sistem Pemilu 2024
Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sedang berlangsung juga akan mengakibatkan kekacauan dalam proses pemilu.
“Sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara. Maka jika di tengah jalan ini diubah akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang. Tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor. Jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput,” jelasnya.
Denny juga menyinggung bagaimana MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menurutnya menghadapi masalah etika.
Menurut Denny, putusan perubahan sistem Pemilu tersebut tidak berdasarkan pada landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia khawatir MK akan menjadi alat politik tertentu di masa depan.
“Jadi saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,” ujarnya.
Awalnya, Denny mengklaim mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan pola pemungutan suara dalam pemilu.
Hal ini akan mengakibatkan perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos Caleg) menjadi sistem tertutup (coblos partai) (*).