Politik

Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ahmad Luthfi: Tak Masalah, yang Penting Penetapan

×

Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ahmad Luthfi: Tak Masalah, yang Penting Penetapan

Sebarkan artikel ini
Program Andika | Pelantikan Daerah | gugatan hasil penghitungan suara
Ahmad Luthfi setelah pertemuan di kediaman Presiden ke-7, Joko Widodo. (ant)

BOYOLALI, beritajateng.tvAhmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah terpilih, menyatakan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah bukan masalah besar. Menurutnya, yang terpenting adalah keputusan tetap berlaku, sementara pencabutan gugatan menunjukkan progres signifikan.

“Tunda tidak masalah, yang penting penetapan. Dengan pencabutan gugatan, 90 persen prosesnya hampir rampung,” ujarnya setelah menghadiri Rembug Ngopeni Ngelakoni di Kalipepe Land, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selama masa tunggu pelantikan, pihaknya terus mengunjungi berbagai daerah di Jawa Tengah untuk memahami permasalahan yang ada. Langkah tersebut guna mempersiapkan kebijakan yang lebih tepat bagi masyarakat.

BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub, Tim Hukum Luthfi-Yasin: Sekarang Jateng Kandang Milik Rakyat

“Setelah pencabutan [gugatan dari pihak lawan], kami mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat koordinasi, di mana rapat koordinasi ini sudah kami bentuk tim transisi,” katanya.

Tim transisi itu melibatkan berbagai pihak, termasuk forum relawan dan forum rektor. Kolaborasi ini bertujuan menyerap aspirasi publik guna memastikan kebijakan ke depan berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kami menghimpun masukan dari berbagai elemen untuk mendukung program kerja mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal terlaksana pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA: Video Bisakah Ahmad Luthfi Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Jateng?

“Sebanyak 296 kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK awalnya terjadwal pelantikan pada 6 Februari. Namun, pelantikannya akan gabung dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Pembatalan pelantikan ini merupakan respons terhadap putusan sela MK. MK sendiri jadwalnya akan membacakan putusan tersebut terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan keputusan ini, seluruh proses pelantikan kepala daerah akan menyesuaikan jadwal baru yang lebih menyeluruh sesuai hasil keputusan MK (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp