Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sistem Pemilu 2024 Berubah karena Putusan MK, Benarkah?

×

Sistem Pemilu 2024 Berubah karena Putusan MK, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
sistem Pemilu 2024
Denny Indrayana mengungkap alasan sistem Pemilu 2024 akan berubah. Sumber: @dennyindrayana.

JAKARTA, beritajateng.tv – Denny Indrayana, seorang ahli Hukum Tata Negara, mengungkapkan alasan menginformasikan kepada publik tentang rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem Pemilu 2024.

Salah satu alasannya menyebar informasi perubahan sistem Pemilu 2024 yakni informasi ini penting untuk diketahui oleh publik dan menyebar luas di media sosial. Menurut Denny, Menko Polhukam Mahfud MD juga menggunakan strategi serupa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Denny menyatakan, cara untuk mendapatkan keadilan di era digital yakni dengan memviralkan sebuah kasus atau problematika negara agak mendapat tindak lanjut dari aparat negara.

“Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” kata Denny melalui akun twitternya, Senin (29/5).

Menurut Denny, informasi perubahan sistem Pemilu 2024 berasal dari sumber yang kredibel dan publik harus mengetahuinya sebagai bentuk transparansi. Baginya, ini juga merupakan bentuk advokasi publik.

“Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu,” katanya.

Denny berharap agar masyarakat mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi mengenai pasal yang berkaitan dengan sistem Pemilu 2024.

Baginya, jika MK menerima gugatan atau mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), itu akan melanggar prinsip dasar open legal policy.

Tinggalkan Balasan