“Kita tuntut 3 tahun penjara berdasarkan banyak pertimbangan,” tegas Andi Setiawan.
Salah satu yang meringankan hukuman terdakwa. Antara lain korban telah memaafkan terdakwa.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli yang hadir dalam proses persidang bahwa memiliki IQ atau daya pikir yang rendah. Bahkan berada di bawah rata-rata, yang berdampak pada tidak bisa berfikir secara normal.
“Dalam hal ini korban sudah memaafkan terdakwa dan akan tetapi proses hukum tetap berjalan,” terangnya.
Terdakwa untuk saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga LPKA Kutoharjo.
Sidang tuntutan tersebut terlaksana secara tertutup dengan sejumlah pihak hadir dalam sidang tersebut. Yaitu anak pelaku, penasihat hukum pelaku, JPU, Bapas Semarang, Pendamping Sosial, dan bibi anak pelaku. Sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan. (*)
Editor: Elly Amaliyah