Terlebih, lanjutnya, kejadian perundungan diduga sudah berulang kali terjadi di sekolah tersebut. Bahkan, kabarnya ada orangtua yang terpaksa harus memindahkan anaknya ke sekolah lain.
“Kalau saya tidak akan memindahkan anak saya ke sekolah lain. Permintaan saya ada upaya dan langkah perbaikan dalam pengawasan kegiatan di sekolah,” katanya.
Pihak Sekolah Ambil Tindakan
Sementara itu, terkait dugaan perundungan seperti yang Arief Prasetyo katakan, pihak SD Hj Isriati Moenadi mengaku tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan.
Kepala SD Hj Isriati Moenadi Ungaran, Yosita Kumalasari mengatakan, sebagai pimpinan sekolah telah berkomunikasi dengan orangtua korban.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Sekolah, melalui guru yang bersangkutan juga telah mengumpulkan sejumlah murid yang mengetahui peristiwa perundungan itu.
Tujuannya, kata Yosita, untuk mencari tahu terkait kronologi kejadian yang menimpa oleh salah satu murid kelas IV Ahmad Dahlan.
Murid Pelaku Perundungan Dapat Pembinaan
Yosita mengatakan, untuk murid yang dugaannya terlibat juga telah mendapatkan konsekuensi atas tindakan dia. Konsekuensinya bukan berupa sanksi fisik, akan tetapi lebih pada pembinaan.
Mereka harus menjalani kegiatan pembinaan keagamaan, di lingkungan SD Hj Isriati Moenadi Ungaran. Di sini sebutannya sebagai program Bengkel Akhlak.
“Jadi anak- anak yang terindikasi terlibat, pada hari Jumat tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran. Akan tetapi diminta ke ruangan untuk membaca Al Qur’an dari awal berangkat sampai pulang,” kata dia.
BACA JUGA: Harapan Warga Ngampin Ambarawa, Kala Makam Tergusur Tol Jogja – Bawen
Yosita juga mengakui, salah satu murid yang dugaannya terlibat merupakan anak dari pengurus yayasan. Sehingga mendapatkan konsekuensi yang lebih berat dibanding lainnya.
“Karena memang dari keluarga kami sendiri (yayasan), maka konsekuensi yang harus diterima memang paling berat. Satu hari kegiatannya hanya mengaji Alquran,” kata Yosita Kumalasari. (*)
Editor: Diaz A Abidin





