“Tilang resmi dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi, bukan lewat pesan singkat,” tegas Artanto.
BACA JUGA: Dukung Kebijakan Korlantas, Kamera ETLE di Kabupaten Semarang Bertambah
Menurutnya, surat tilang resmi mudah dikenali karena dilengkapi cap kepolisian dan nomor konfirmasi yang valid. Selain itu, pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem resmi BRIVA dengan kode khusus.
“Jika ada tilang yang lewat SMS atau WhatsApp, dapat kami pastikan itu penipuan,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, serta segera melaporkan jika menerima pesan serupa agar tidak semakin banyak korban. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





