SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kota Semarang dibuat resah oleh maraknya SMS berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pesan singkat tersebut mengklaim adanya denda tilang yang belum terbayar, bahkan mencatut nama institusi penegak hukum seperti kejaksaan.
SMS tilang elektronik palsu ini beredar secara masif sejak awal Februari 2026. Dalam pesannya, pelaku menyertakan ancaman denda tilang fiktif lengkap dengan tautan yang mengarahkan korban ke laman tidak resmi dan berisiko.
Salah satu warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Lu’luil Maknun, mengaku menerima SMS tilang ETLE palsu tersebut sebanyak dua kali pada 2 Februari 2026, masing-masing pada pagi dan siang hari.
Karena penasaran, Luluk sempat mengklik tautan yang tertera di dalam pesan tersebut. Namun, ia menemukan sejumlah kejanggalan.
BACA JUGA: Awas Ada Tilang Elektronik, Ini Lokasi ETLE Ganjil-Genap di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2024
“Setelah diklik malah disuruh memasukkan plat nomor kendaraan. Setelah itu muncul pelanggaran dan dendanya,” ujar Luluk, sapaan akrabnya kepada beritajateng.tv pada Sabtu, 7 Desember 2026.
Yang membuatnya semakin curiga, ketika ia mencoba memasukkan plat nomor kendaraan lain secara acak, jenis pelanggaran dan nominal denda yang muncul justru tetap sama yakni sebesar Rp150.000.
“Kalau memang tilang resmi, seharusnya tidak perlu memasukkan plat nomor lagi. Karena itu saya tidak melanjutkan ke pembayaran,” tambahnya.
SMS Berkedok Tilang ETLE Atasnamakan Kejaksaan, Bukan Kepolisian
Tak hanya Luluk, warga Semarang lainnya, Lucky Setiawan, juga menerima SMS serupa di hari dan tanggal yang sama. Lucky mengaku langsung merasa janggal karena pesan tilang tersebut mengatasnamakan kejaksaan, bukan kepolisian.
“Yang bikin aneh, tilangnya dari kejaksaan, bukan dari polisi. Jadi saya tidak klik link-nya sama sekali,” kata Lucky.
Menanggapi maraknya SMS tilang ETLE palsu tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tilang resmi tidak pernah dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau pesan instan lainnya.
“Tilang resmi dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi, bukan lewat pesan singkat,” tegas Artanto.
BACA JUGA: Dukung Kebijakan Korlantas, Kamera ETLE di Kabupaten Semarang Bertambah
Menurutnya, surat tilang resmi mudah dikenali karena dilengkapi cap kepolisian dan nomor konfirmasi yang valid. Selain itu, pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem resmi BRIVA dengan kode khusus.
“Jika ada tilang yang lewat SMS atau WhatsApp, dapat kami pastikan itu penipuan,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, serta segera melaporkan jika menerima pesan serupa agar tidak semakin banyak korban. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





