“Jumlah formasi PPPK yang tersedia di Kota Semarang adalah 2.654, sementara 4.571 non ASN berpeluang melamar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan belanja pegawai di mana dalam undang-undang, belanja pegawai pemerintah daerah terbatas maksimal 30 persen dari APBD. Sementara belanja pegawai Pemkot Semarang saat ini masih mencapai 35 persen dari APBD,” jelas Joko.
Mengenai pelamar PPPK, semua pegawai kini dapat melamar, mengikuti hasil rapat dengar pendapat DPR RI yang menyetujui pembukaan pendaftaran untuk semua pihak. Hal ini menyebabkan meningkatnya kompetisi, mengingat jumlah non ASN jauh lebih banyak dari formasi PPPK yang ada.
“Jika kami sebelumnya hanya membolehkan pegawai internal OPD untuk melamar, itu akan melanggar prinsip keterbukaan dan keadilan. Kami ingin memastikan semua pegawai yang memenuhi kualifikasi berkesempatan untuk berpartisipasi,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





