Ia menambahkan, KHL Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2,8 juta, sedangkan untuk tahun 2025 naik menjadi sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, buruh menuntut agar UMP 2026 ditetapkan setara 100 persen KHL atau sekitar Rp3,07 juta.
“Kalau UMP kita sudah setara dengan KHL, mau pakai rumus apa pun dari Kemenaker, kita sudah aman di situ,” pungkas Sodikin.
Ada 33 daerah di Jateng terima UMK lebih rendah dari kebutuhan hidup layak
Lebih jauh, anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata, menyoroti masih banyaknya daerah di Jawa Tengah yang memiliki upah minimum di bawah standar kebutuhan hidup layak.
“Kalau KHL tahun 2024 sebesar Rp2,8 juta, ini harus menjadi catatan penting bagi Pak Gubernur. Ada 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang upah minimumnya masih di bawah KHL,” ujar Pratomo.
Ia menyebut, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal itu agar kebijakan UMP dan UMK benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dasar buruh.
“Ini harus menjadi keseriusan pemerintah daerah, khususnya Jawa Tengah, bagaimana UMP dan UMK itu memenuhi KHL,” lanjutnya.
BACA JUGA: Gandeng TNI dan PMI, Harris Sentraland Semarang Rayakan Hari Sumpah Pemuda dengan Donor Darah
Pratomo juga menegaskan, apabila aspirasi buruh tidak pemerintah akomodasi, maka aksi turun ke jalan menjadi langkah lanjutan yang tidak bisa terhindari.
“Yang pasti nanti ada langkah-langkah yang akan kami tempuh. Salah satunya kalau pengabaian aspirasi buruh dan pemerintah tidak menjalankan keputusan yang pasti, kami akan menggelar unjuk rasa,” pungkas Pratomo. (*)
Editor: Farah Nazila













