“Dalam satu Dewan Pengupahan itu ada unsur Apindo dan unsur pekerja. Nah, dari unsur Apindo kebiasaannya secara turun-temurun mereka selalu menggunakan alasan investasi, dan menyebut bahwa upah di Jawa Tengah itu sudah cukup rendah,” ujar Sodikin.
Sodikin mengklaim, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menunjukkan bahwa upah di Jawa Tengah baru mencapai 72 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi itu, menurutnya, sudah tidak layak bagi pekerja di provinsi ini.
“Artinya, upah saat ini sudah tidak layak di Jawa Tengah. Kami tetap meminta dari unsur pekerja agar UMP Jawa Tengah 100 persen dari KHL,” tegasnya.
Ia menambahkan, KHL Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2,8 juta, sedangkan untuk tahun 2025 naik menjadi sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, buruh menuntut agar UMP 2026 ditetapkan setara 100 persen KHL atau sekitar Rp3,07 juta.
“Kalau UMP kita sudah setara dengan KHL, mau pakai rumus apa pun dari Kemenaker, kita sudah aman di situ,” pungkas Sodikin.
Ada 33 daerah di Jateng terima UMK lebih rendah dari kebutuhan hidup layak
Lebih jauh, anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata, menyoroti masih banyaknya daerah di Jawa Tengah yang memiliki upah minimum di bawah standar kebutuhan hidup layak.
“Kalau KHL tahun 2024 sebesar Rp2,8 juta, ini harus menjadi catatan penting bagi Pak Gubernur. Ada 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang upah minimumnya masih di bawah KHL,” ujar Pratomo.
Ia menyebut, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal itu agar kebijakan UMP dan UMK benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dasar buruh.
“Ini harus menjadi keseriusan pemerintah daerah, khususnya Jawa Tengah, bagaimana UMP dan UMK itu memenuhi KHL,” lanjutnya.





