Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Soal Baliho Bakal Calon Pilwalkot Semarang 2024 yang Bertebaran, Ini Kata KPU

×

Soal Baliho Bakal Calon Pilwalkot Semarang 2024 yang Bertebaran, Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Soal Baliho Bakal Calon Pilwalkot Semarang 2024 yang Bertebaran, Ini Kata KPU
Beberapa baliho di traffic light Kalibanteng Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Zaini menjelaskan, pemasangan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) akan menjadi ranah KPU untuk mengatur saat masa kampanye nanti. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.

“60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan, dan foto itu yang legal. Kalau sekarang bukan ranah KPU,” paparnya.

BACA JUGA: Video Baliho Jateng Hebat Terpasang, Hendi: Yang Masang Relawan

(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan