Zaini menjelaskan, pemasangan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) akan menjadi ranah KPU untuk mengatur saat masa kampanye nanti. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.
“60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan, dan foto itu yang legal. Kalau sekarang bukan ranah KPU,” paparnya.
BACA JUGA: Video Baliho Jateng Hebat Terpasang, Hendi: Yang Masang Relawan
(*)
Editor: Elly Amaliyah