SEMARANG, beritajateng.tv – Baliho bakal calon yang akan berkontestasi dalam Pilwalkot Semarang tahun 2024 bertebaran di sejumlah wilayah Ibu Kota Jawa Tengah.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur pemasangan baliho ataupun spanduk bakal calon.
BACA JUGA: Video Baliho Mentalitet Korea Muncul di Semarang, Siapa yang Pasang?
Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Jika ada baliho balon Pilwalkot Semarang yang melanggar, masih menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkan.
“Jadi, kami hanya melihat saja. Jadi, tidak ada komentar untuk itu. Kami kembalikan ke pemerintah sesuai perda apakah melanggar atau tidak,” terang Zaini, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA : Sepi Manuver PDIP di Kandang Banteng jelang Pilgub Jateng 2024, Belum Pilih Calon hingga Nihil Baliho