SEMARANG, beritajateng.tv – Baliho bakal calon yang akan berkontestasi dalam Pilwalkot Semarang tahun 2024 bertebaran di sejumlah wilayah Ibu Kota Jawa Tengah.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur pemasangan baliho ataupun spanduk bakal calon.
BACA JUGA: Video Baliho Mentalitet Korea Muncul di Semarang, Siapa yang Pasang?
Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Jika ada baliho balon Pilwalkot Semarang yang melanggar, masih menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkan.
“Jadi, kami hanya melihat saja. Jadi, tidak ada komentar untuk itu. Kami kembalikan ke pemerintah sesuai perda apakah melanggar atau tidak,” terang Zaini, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA : Sepi Manuver PDIP di Kandang Banteng jelang Pilgub Jateng 2024, Belum Pilih Calon hingga Nihil Baliho
Zaini menjelaskan, pemasangan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) akan menjadi ranah KPU untuk mengatur saat masa kampanye nanti. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.
“60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan, dan foto itu yang legal. Kalau sekarang bukan ranah KPU,” paparnya.
BACA JUGA: Video Baliho Jateng Hebat Terpasang, Hendi: Yang Masang Relawan
(*)
Editor: Elly Amaliyah





