“Untuk mendapatkan dana operasional ini, mereka harus melengkapi dokumen. Data itu akan diverifikasi oleh kelurahan, dan diteruskan di BPKAD, hingga keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya kalau memenuhi kriteria maka akan di transfer ke rekening Bank Jateng RT. Namun kalau ada berkas belum memenuhi, maka akan dikembalikan dan diminta untuk melengkapi,” jelasnya.
Melihat proses sosialisasi yang sudah berjalan, Ali mengapresiasi Pemkot Semarang yang telah memfasilitasi pengurus RT dalam pembukaan rekening Bank Jateng.
“Terkait pembukaan rekening Bank Jateng di fasilitasi, sudah bagus. Namun perlu pendampingan terkait dokumen-dokumen yang harus di upload di ruang warga agar tidak terjadi kesalahan. Masih banyak kebingungan yang dirasakan masyarakat,” ujar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





