SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah kota masif melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pencairan dana operasional RT Rp25 juta per tahun.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyebut jika masih ada keluhan dari pengurus RT di Kota Semarang terkait mekanisme pencairan dana operasional RT.
Terlebih, tidak semua warga paham dan melek teknologi terutama dalam menggunakan aplikasi Ruang Warga.
“Dana operasional Rp25 Juta RT per tahun, tidak semua warga paham dengan Ruang Warga, aplikasi khusus untuk mengupload dana bantuan operasional RT dan RW ini,” ujar Ali.
BACA JUGA: Video Pencairan Dana Operasional RT Pakai Aplikasi Ruang Warga
Politisi dari fraksi PKS Kota Semarang ini berharap Pemkot Semarang melibatkan legislatif dalam pengawasan dan pendampingan program ini.
“Bu Wali kemarin menyebut akan membuat desk khusus pengawasan pencairan dana operasional RT. Harapannya ada kolaborasi antara pemerintah dengan DPRD, melalui komisi terkait dalam pengawasan dana Rp25 Juta per RT,” kata Ali.
Dari realita di lapangan, kata Ali, meskipun Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah. Namun tidak sedikit Ketua RT yang masih mengeluh bingung dalam pencairan.
“Realitanya meskipun sudah ada sosialisasi, namun karena sosialisasinya kan bareng-bareng dan banyak dalam satu ruang. Jadi penerimaan ketua RT satu dengan lainnya berbeda-beda. Makanya perlu ada pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana Rp 25juta per RT per tahun,” imbuhnya.
Jangan sampai, lanjut Ali, dana yang seharusnya bisa memakmurkan masyarakat justru menjadi masalah di kemudian hari.
“Banyak RT mengeluhkan ribetnya proses pencairan. Jadi mereka harus melengkapi berkas sesuai alurnya. Ada 7 poin yang harus mereka upload. Para pengurus dan ketua RT harus melengkapi data di aplikasi ruang warga. Ini yang banyak masyarakat keluhkan,” papar dia.
Ali mencontohkan, salah satu ketua RT di Penggaron Kidul mengeluh bingung, karena banyak dokumen dan persyaratan yang harus ia lengkapi.
“Untuk mendapatkan dana operasional ini, mereka harus melengkapi dokumen. Data itu akan diverifikasi oleh kelurahan, dan diteruskan di BPKAD, hingga keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya kalau memenuhi kriteria maka akan di transfer ke rekening Bank Jateng RT. Namun kalau ada berkas belum memenuhi, maka akan dikembalikan dan diminta untuk melengkapi,” jelasnya.
Melihat proses sosialisasi yang sudah berjalan, Ali mengapresiasi Pemkot Semarang yang telah memfasilitasi pengurus RT dalam pembukaan rekening Bank Jateng.
“Terkait pembukaan rekening Bank Jateng di fasilitasi, sudah bagus. Namun perlu pendampingan terkait dokumen-dokumen yang harus di upload di ruang warga agar tidak terjadi kesalahan. Masih banyak kebingungan yang dirasakan masyarakat,” ujar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





