BACA JUGA: Bukan 13 Orang, Polda Jateng Baru Terima 3 Terlapor Kasus Rudapaksa Purworejo: Masih di Bawah Umur
Menteri PPPA itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang mereka ketahui.
Ia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
BACA JUGA: KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja, K (17) dan D (15), di Purworejo.
Kasus ini polisi tangani dalam dua laporan terpisah, dengan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka dalam kasus K, serta AIS (19) sebagai tersangka dalam kasus D. (*)