Politik

Soal Klaim Jokowi Tentang Presiden Boleh Berpihak, Perludem Ungkap Aturannya dalam UU Pemilu

×

Soal Klaim Jokowi Tentang Presiden Boleh Berpihak, Perludem Ungkap Aturannya dalam UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
jokowi presiden boleh memihak dalam pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan kaos kepada warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (Antara)

Hal tersebut, menurutnya juga berlaku untuk menteri.

BACA JUGA: Hadiri Penyerahan Pesawat Baru TNI AU Bareng Prabowo, Joko Widodo: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Selain itu, ia juga menambahkan keterangan tentang aturan soal pelarangan pejabat negara yang merupakan aparatur sipil negara melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada para capres dan cawapres selama pemilu.

Berdasarkan uraian di atas, Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mendesak agar Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak. Sebab ini akan berpotensi menjadi keberpihakan dan kecurangan dalam pemilu.

Adapun Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan bentuk ketidaknetralan aparatur negara dan pejabat negara.(*)

 

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan