Hal tersebut, menurutnya juga berlaku untuk menteri.
Selain itu, ia juga menambahkan keterangan tentang aturan soal pelarangan pejabat negara yang merupakan aparatur sipil negara melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada para capres dan cawapres selama pemilu.
Berdasarkan uraian di atas, Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mendesak agar Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak. Sebab ini akan berpotensi menjadi keberpihakan dan kecurangan dalam pemilu.
Adapun Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan bentuk ketidaknetralan aparatur negara dan pejabat negara.(*)