Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Soal Klaim Jokowi Tentang Presiden Boleh Berpihak, Perludem Ungkap Aturannya dalam UU Pemilu

×

Soal Klaim Jokowi Tentang Presiden Boleh Berpihak, Perludem Ungkap Aturannya dalam UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
jokowi presiden boleh memihak dalam pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan kaos kepada warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (Antara)

JAKARTA, beritahjateng.tv – Terdapat sebuah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sontak menjadi sorotan publik Tanah Air. Pernyataan tersebut adalah tak lain dari klaimnya soal presiden dan menteri boleh berpihak selama Pemilu.

Adapun Jokowi menyebut bahwa presiden dan menteri dapat berpihak selama mereka tidak menggunakan fasilitas negara. Terkait klaim Jokowi tersebut, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil membuka suaranya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Jokowi Kunjungan Kerja ke Jateng Semasa Kampanye Terbuka, Pengamat Politik: Mestinya Bisa Menahan Diri

Manajer Perludem tersebut menyebut bahwa pernyataan dari Jokowi merujuk kepada peraturan yang tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan, yakni huruf (a) Tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Kemudian huruf (b) Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Larangan presiden dan menteri dalam masa kampanye pemilu

Menurutnya, dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada ‘pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Merujuk pada peraturan tersebut, Fadli menyebut bahwa, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara.

Sehingga dalam konteks ini, terdapat batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain. Termasuk menteri untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

“Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan