Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengakui mayoritas pelaku usaha masih belum membebankan tarif tersebut kepada konsumen. Karena khawatir akan menurunkan jumlah pengunjung.
“Kami belum mengaplikasikan tarif itu secara langsung kepada konsumen. Kekhawatiran kami, industri hiburan justru menjadi sepi karena masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang cukup tinggi,” ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Legal Pager Semar, Joko Susilo, menilai tarif PBJT sebesar 40 persen berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan usaha hiburan di Kota Semarang.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah pengunjung, menekan pendapatan usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, hingga berujung pada penutupan tempat usaha.
“Kalau tarif 40 persen diberlakukan, konsumen akan berpikir ulang untuk datang. Dampaknya bukan hanya ke pengusaha, tetapi juga kepada karyawan yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” katanya.
Hingga kini, mayoritas tempat hiburan di Semarang masih menerapkan tarif pajak sekitar 10 persen kepada pelanggan. Sembari menunggu kepastian implementasi kebijakan PBJT 40 persen yang masih terus di sosialisasikan oleh Pemerintah Kota Semarang. (*)





