SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang mempertimbangkan secara matang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen pada sektor hiburan tertentu.
Dewan menilai kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan dunia usaha.
Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengatakan tantangan terbesar dalam implementasi pajak hiburan 40 persen adalah memastikan industri hiburan tetap bertumbuh.
Tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan sesuai aturan pemerintah pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, sektor hiburan merupakan salah satu penyumbang aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja sehingga kebijakan perpajakan harus diterapkan secara bijak.
“Jangan sampai penerapan aturan ini justru memicu penurunan omzet usaha. Kalau omzet turun, dampaknya bisa berantai, mulai dari pengurangan tenaga kerja hingga penutupan usaha,” kata Mararas, Selasa (23/6/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai pemerintah daerah perlu membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kota Semarang.
Selain itu, Mararas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjalankan proses pemungutan pajak secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelaku usaha harus memperoleh kepastian mengenai mekanisme penerapan maupun penggunaan pendapatan pajak yang pemerintah daerah kumpulkan.
BACA JUGA: Pelaku Hiburan Semarang Kompak Tolak Pajak 40 Persen, Bisa Bikin Omzet Anjlok Berujung PHK
“Tapi yang harus kita garisbawahi, kalau ada permintaan keringanan harus terlaksana secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan sampai ada permainan dalam pelaporan omzet usaha,” tegasnya.
Pernyataan DPRD tersebut muncul di tengah keberatan yang pelaku industri hiburan. Terkait rencana penerapan PBJT 40 persen yang menyasar diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengakui mayoritas pelaku usaha masih belum membebankan tarif tersebut kepada konsumen. Karena khawatir akan menurunkan jumlah pengunjung.
“Kami belum mengaplikasikan tarif itu secara langsung kepada konsumen. Kekhawatiran kami, industri hiburan justru menjadi sepi karena masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang cukup tinggi,” ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Legal Pager Semar, Joko Susilo, menilai tarif PBJT sebesar 40 persen berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan usaha hiburan di Kota Semarang.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah pengunjung, menekan pendapatan usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, hingga berujung pada penutupan tempat usaha.
“Kalau tarif 40 persen diberlakukan, konsumen akan berpikir ulang untuk datang. Dampaknya bukan hanya ke pengusaha, tetapi juga kepada karyawan yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” katanya.
Hingga kini, mayoritas tempat hiburan di Semarang masih menerapkan tarif pajak sekitar 10 persen kepada pelanggan. Sembari menunggu kepastian implementasi kebijakan PBJT 40 persen yang masih terus di sosialisasikan oleh Pemerintah Kota Semarang. (*)





