Gaya Hidup

Pelaku Hiburan Semarang Kompak Tolak Pajak 40 Persen, Bisa Bikin Omzet Anjlok Berujung PHK

×

Pelaku Hiburan Semarang Kompak Tolak Pajak 40 Persen, Bisa Bikin Omzet Anjlok Berujung PHK

Sebarkan artikel ini
Pelaku Hiburan Semarang Kompak Tolak Pajak 40 Persen, Bisa Bikin Omzet Anjlok Berujung PHK
Ilustrasi bar cafe dengan berbagai minuman beralkohol. (Doc. AI Image)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kembali mensosialisasikan Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan tertentu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Adapun tarif ini menyasar hiburan spesifik seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa. Namun aturan tersebut, belum terealisasi oleh pelaku hiburan di Semarang karena terlalu memberatkan. Dan khawatir akan membuat tempat hiburan sepi dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan bisnis.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan pelaku usaha masih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut karena khawatir akan memengaruhi tingkat kunjungan masyarakat.

“Kami belum mengaplikasikan tarif itu secara langsung kepada konsumen. Kekhawatiran kami, industri hiburan justru menjadi sepi karena masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang cukup tinggi,” kata Fic Indarto, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini kebijakan serupa juga belum berjalan secara penuh di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan destinasi wisata dan hiburan besar seperti Bali maupun Jakarta masih menerapkan tarif yang lebih rendah.

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan 

Ia menegaskan pelaku usaha di Semarang siap mengikuti ketentuan apabila kebijakan tersebut di berlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kalau memang diterapkan nasional dan tidak diskriminatif, tentu kami akan mengikuti. Yang penting perlakuannya sama di semua daerah,” ujarnya.

Indarto menjelaskan mayoritas pelaku usaha hiburan saat ini masih menerapkan tarif pajak sekitar 10 persen kepada pelanggan. Kondisi tersebut juga berlaku di berbagai kota besar yang menjadi pusat industri hiburan dan pariwisata.

Meski belum membebankan tarif 40 persen kepada konsumen, ia mengklaim sebagian pelaku usaha tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah daerah.

“Yang penting kami tetap menjalankan kewajiban perpajakan. Hanya saja belum tercantum langsung dalam tagihan kepada pelanggan karena mempertimbangkan kondisi pasar,” katanya.

Terlalu Berat