Jateng

Soal Pengalihan Pengelolaan PPPK Guru Daerah ke Pusat, BKPSDM Kabupaten Semarang: Ringankan Beban APBD

×

Soal Pengalihan Pengelolaan PPPK Guru Daerah ke Pusat, BKPSDM Kabupaten Semarang: Ringankan Beban APBD

Sebarkan artikel ini
PPPK Guru

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru di daerah, menjadi tanggungan Pemerintah Pusat mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang.

Jika kebijakan tersebut benar-benar ԁiberlakukan, beban pembiayaan gaji guru yang selama ini ԁitanggung melalui APBD berpotensi beralih menjadi tanggungan APBN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya dapat meringankan beban pembiayaan daerah.

“Itu akan meringankan beban pembiayaan daerah dalam penggajian guru,” kata Wenny di Ungaran, Kamis, 20 Agustus 2026.

Namun, Wenny menegaskan hingga saat ini Pemkab Semarang belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut rencana tersebut.

Termasuk mengenai mekanisme pengalihan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat maupun wacana perubahan status kepegawaian lainnya.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi, baik terkait pengalihan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat, maupun pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK ataupun PPPK menjadi PNS,” jelasnya.

Wenny menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 4.200 guru berstatus PPPK di Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Pembiayaan PPPK Diambil Alih Pusat, Gus Yasin: Kita Senang, Secara Fiskal Bagus untuk Pembangunan Jateng

Secara keseluruhan, jumlah PPPK di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 4.800 orang. Sementara jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang sekitar 5.500 orang. Dari jumlah ASN tersebut, sekitar 50 persen merupakan guru PNS.

Adapun PPPK paruh waktu ԁisebut Wenny jumlahnya sekitar 30 persen dari keseluruhan PPPK yang ada di Kabupaten Semarang.

Meski belum ada petunjuk teknis maupun informasi resmi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Semarang pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan apabila rencana pengalihan tersebut benar-benar ԁiberlakukan.

“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurut Wenny, pengalihan pengelolaan guru dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat tidak semata-mata berkaitan dengan pembiayaan gaji.