Nasional

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

×

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Sebarkan artikel ini
jokowi presiden kampanye
Presiden Joko Widodo menunjukkan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, beritajateng.tv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait dengan klaim beberapa waktu lalu soal presiden boleh kampanye dan berpihak.

Dalam menjelaskan hal tersebut, Jokowi turut membawa catatan berukuran besar yang berisi aturan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penjelasan tersebut Jokowi sampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 26 Januari 2024.

Sebelum menunjukkan peraturan undang-undang tentang Pemilu, Jokowi menyebut bahwa dalam satu kesempatan ia mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.

BACA JUGA: Hadiri Penyerahan Pesawat Baru TNI AU Bareng Prabowo, Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.

Sembari membawa kertas dalam ukuran besar, Jokowi menunjukkan isi pasal 299 yang tertulis bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi seperti beritajateng.tv kutip pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Kemudian, Jokowi juga menyampaikan isi pasal 281 yang berisi bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi tegaskan untuk tak salah interpretasi

Jokowi juga menegaskan untuk tidak mengartikan penjelasannya kemana-mana. Sebab, menurut ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu, yang ia lakukan adalah menyampaikan ketentuan perundang-undangan saja.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, KPU: Jika Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Diri Sendiri

“Udah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye.

“Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kerja. Makanya dia harus cuti,” kata Feri. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp