HeadlinePendidikan

Soal Sekolah ‘Gaib’, Disdik Sebut SD Jomblang 04 Dilakukan Merger dan Proses Cleansing Sistem PPDB

×

Soal Sekolah ‘Gaib’, Disdik Sebut SD Jomblang 04 Dilakukan Merger dan Proses Cleansing Sistem PPDB

Sebarkan artikel ini
Soal Sekolah 'Gaib', Disdik Sebut SD Jomblang 04 Dilakukan Merger dan Masih Proses Cleansing Sistem PPDB
SD Negeri Jomblang 4 yang kini telah merger dengan SD Jomblang 3. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto angkat bicara terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04, Kecamatan Candisari dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Waktu berita sekolah ‘gaib’ itu muncul, sebenarnya masih proses cleansing (pembersihan) PPDB,” ujar Bambang, Rabu (19/6/2024).

Sejak tahun 2019, SDN Jomblang 04 telah di merger atau gabung menjadi satu dengan SD Negeri Jomblang 03 Semarang.

BACA JUGA: Awas Kecele! Satu SD Negeri di Semarang Ini Sudah Tutup tapi Masih Terdaftar di Sistem PPDB

“Di SK (Surat Keputusan) PPDB, SD Jomblang 4 itu sudah tidak kami munculkan, tidak tercantum. Artinya, secara legal formal, SD 4 Jomblang itu sudah tidak ada,” kata dia.

Bambang menyebutkan alasan mengapa dalam sistem SD tersebut masih terdaftar, lantaran masih ada proses cleansing.

“Saat nyusun, programmer mendata semua SD dulu, kemudian di kroscek dengan regulasi yang ada. Ternyata Jomblang 4 kan gak ada, akhirnya proses cleansing dihapus. Jadi kalau kita cek di sistem PPDB, sekarang ya sudah tidak ada,” imbuh dia.

Terkait alasan SD Jomblang 04 dilakukan merger dengan SD terdekat, Bambang mengaku jika memang karena kekurangan peserta didik. Terlebih, dalam satu rombel ada sekolah yang berdekatan satu sama lain.

Imbau Jangan Ragu Gunakan Sistem PPDB

Bambang meyakinkan masyarakat agar tidak ragu dengan penggunaan sistem di PPDB. “Masyarakat harus yakin dengan penggunaan sistem di PPDB. Tidak perlu titip menitip, pokoknya daftar saja di sistem PPDB. Kalau ada kesulitan, ada posko PPDB di masing-masing satuan Pendidikan. Kemudian, ada juga posko PPDB di Dinas Pendidikan,” papar Bambang.

Menurut dia, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder. Mulai dari melibatkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah hingga Dewan Pendidikan.

“Sudah pembahasan dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah hingga dewan pendidikan kami undang,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang membahas segala regulasi sistem PPDB di tahun 2024. “Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021,” imbuhnya.

Dari pertemuan itu, kata Bambang, akhirnya keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

“Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun, tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi dan jalur prestasi. Karena sudah ada Juknis, sehingga kita tidak berani menambah aturan,” ujarnya.

“Alhamdulillah bu Wali mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya,” Imbuh dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp