Jateng

Soal UMK 2026 Buruh Kabupaten Semarang Berharap Bupati Gunakan Putusan MK

×

Soal UMK 2026 Buruh Kabupaten Semarang Berharap Bupati Gunakan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
gempur dprd jateng
Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis, 27 November 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Para buruh Kabupaten Semarang menghendaki Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026 bisa ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. tergabung dalam Aliansi Gerakan Pekerja Ungaran (Gempur).

Dibandingkan dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2025 lalu, UMK 2026 yang dikehendaki para buruh Kabupaten Semarang untuk 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen.

Hal ini terungkap dalam audiensi antara perwakilan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis 27 November 2025.

Presidium Gempur, Sumanta mengaku, angka Rp 3,1 juta ini mendasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terlaksana pada bulan November tahun 2025 ini.

Menurutnya angka ini sangat wajar karena survey KHL terakhir pada tahun 2014 silam. “Sehingga dalam rentang waktu sekian tahun wajar jika selisihnya cukup signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Semarang Beri Bantuan Modal Usaha ke 45 Mustahik UMKM: Agar Bisa Jadi Muzaki

Masih menurut Sumanta, dasar usulan angka UMK dari para pekerja ini juga mempertimbangkan Pemerintah Pusat belum menerbitkan regulasi penetapan upah minimum.

Maka dalam kondisi kekosongan ini, Gempur mencoba memanfaatkan penyusunan formulasi penetapan upah menggunakan dasar Putusan MK 168/XI/ 2023.

Perihal terkait upah layak, upah minimum, sektoral, struktur skala upah dan alfa. “Ini yang menjadi pedoman bagi kami, dan ketika berbicara KHL dan ada penemuan hampir Rp 3.100.000,” tambahnya.

Ketika formulasi ini dimasukkan dalam PP 51 (misalnya), lanjut Sumanta — berbicara Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi– maka ditemukan angka Rp 3.300.000.

Maka usulan inilah yang rencananya akan Gempur dorong kepada Bupati Semarang sebagai eksekutor. “Audiensi hari ini, juga meminta kepada DPRD agar mendukung usulan kami,” tegasnya.

Sumanta juga berharap, ketika Pemerintah Pusat nanti menerbitkan regulasi regulasi penetapan upah minimum 2026, Bupati Semarang juga bisa memutuskan usulan UMK 2026 sesuai dengan Putusan MK.

“Di mana di sana ada KHL, ada sektoral, ada struktur skala upah dan seterusnya. Itu yang menjadi harapan kami dan teman- teman pekerja di Kabupaten Semarang,” tandas Sumanta.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman yang juga hadir dalam audiensi ini mengatakan, ada beberapa poin yang dikehendaki Gempur.

Pertama memang menghendaki usulan UMK 2026 di angka Rp 3.100.000. Jadi ada kenaikan sekitar 20 persen dari UMK Kabupaten Semarang 2025 sebesar Rp 2.750.000.

BACA JUGA: Jaga Kualitas Produk, Pemkot Beri Stiker Aman Pangan Pedagang dan UMKM di Semarang

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), lanjutnya, aspirasi Gempur bisa terlaksana di tahun 2026. “Untuk struktur skala upah, terlaksana sesuai dengan aturan-aturan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Semarang akan melaksanakan sesuai dengan koridor tugas dan aturan yang berlaku. Namun begitu saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait aturan formulasi penetapan upah.

Sehingga, daerah akan menunggu aturannya nanti seperti apa. Karena akan ada variabel alfa yang itu akan terkait dengan angka- angka KHL. Juga kesempatan (peluang) kerja, produktifitas rumusannya seperti apa,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp