Ia menjelaskan bahwa setelah pengunggah video melakukan klarifikasi dan menghapus video tersebut. Ia merasa tidak perlu mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Setelah pengunggah video membuat klarifikasi dan menghapus unggahannya, kami merasa tidak perlu melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Kami anggap ini sudah selesai, dan yang terpenting adalah masyarakat memahami bahwa kejadian tersebut adalah urusan pribadi antara oknum karyawan dan nasabah,” jelas Rudi.
Tanggapan Polisi
Meski demikian, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi pegadaian yang tampak dalam video. Untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang berlangsung.
Kapolsek Semarang Timur, IPTU Andy, memastikan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari praktik gadai yang sah.
BACA JUGA: PSIS Semarang Siap Lakoni Pegadaian Championship 2025/2026, Optimistis Suporter Penuhi Stadion
Menurutnya, masalah ini berawal dari hubungan pribadi antara seorang nasabah dan oknum karyawan yang tidak terkait dengan prosedur pegadaian.
“Ini bukan praktik gadai. Peristiwa ini lebih kepada urusan pribadi oknum karyawan dengan nasabah yang kemudian berujung pada perselisihan terkait pengembalian barang yang digadai,” terang IPTU Andy. (*)
Editor: Farah Nazila





