Jateng

Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah

×

Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah

Sebarkan artikel ini
Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengapresiasi program Walikota Semarang dana operasional RT Rp25 juta per tahun untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Kendati demikian, jajaran legislatif mewanti-wanti agar program baik ini tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, perlu kesiapan matang dari sisi aturan. Saat ini, baru ada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 dan 9 Tahun 2025 tentang pembentukan kelembagaan di tingkat kelurahan.

BACA JUGA: Ketua RT di Semarang Sambut Baik Program Agustina-Iswar Dana Operasional Rp25 Juta, Tunggu Aturan dan Regulasinya

Perwal itu memang bisa menjadi dasar hukum implentasi program dana operasional RT. Hanya saja, perlu ada peraturan teknis sebagai pedoman bagi setiap RT dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pedoman teknis sangat penting agar tidak sampai menjadi masalah bagi ketua RT. Pedoman teknis meliputi mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, montoring, kontroling, penggunaan anggaran, hingga sanksi secara administratif jika terdapat pelanggaran.

“Pertanggungjawabannya seperti apa, ada sanksi-sanksi secara administratif, program yang dibolehkan dan tidak. Jadi, sama-sama aman bagi RT,” terang Ali, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Ali, Pemkot Semarang juga perlu mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran. Setelah terbentuk pedoman teknis, perlu sosialisasi kepada ketua RT agar setiap ketua RT paham mengimplementasikan program ini.

“Mengacu pada pengalaman Dana Desa Rp1 miliar per desa, menjadi masalah, Kepala Desa di kemudian hari,” ungkapnya.

Jika sudah jelas dari sisi dasar hukum, Pemkot Semarang harus melakukan pendampingan. Pasalnya, tidak semua RT memiliki kapasitas kemampuan administrasi yang sama.

Sementara, penggunaan anggaran tentu saja perlu surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Dari 10.600 ketua RT, semua berbeda-beda. Tidak semua bisa membuat administratif yang bagus. Ini perlu pendampingan dari Pemkot Semarang sebelum dicairkan, sosialisasi pedoman teknis, pendampingan SPJ,” paparnya.

Lebih lanjut, Ali menekankan, transparasi anggaran harus diutamakan. Apalagi, anggaran total yang digelontor cukup besar mencapai lebih dari Rp250 miliar.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu tergesa-gesa dalam penggunaan anggaran agar tidak menjadi masalah.

Dengan program dana operasional RT, Anggota Dewan ini juga berharap, tidak ada lagi iuran-iuran di tingkat RT yang memberatkan warga. Hal itu bisa di atur dalam pedoman teknis.

“Idealnya tidak ada lagi pungutan. Tapi, tergantung kebijakan Walikota Semarang. Kalau di buat seperti itu, ini adalah langkah gebrakan bagus bagaimana meminimalkan iuran di tingkat RT,” ucapnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp