SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari yang lalu santer beredar kabar adanya fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan oleh Direktur Umum dan Pemasaran sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Tengah.
Fraud sendiri merupakan pelanggaran etika berat dalam laporan keuangan. Padahal etika merupakan elemen krusial dalam profesi akuntan.
Seperti halnya yang dikatakan oleh Pemerhati Profesi Akuntasi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Bambang Minarso. Ia menilai, seorang akuntan wajib mematuhi kode etik profesi.
“Etika adalah teman sejati bagi akuntan dalam menjalankan profesinya. Dengan berpegang teguh pada etika, mereka dapat memperoleh kepercayaan publik, menjaga integritas, bersikap jujur, dan mematuhi aturan serta hukum,” ujar Bambang saat beritajateng.tv temui, Senin, 5 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kembali Raih Penghargaan 10 Tahun Berturut-turut, LPS Akan Terus Meningkatkan Kinerja Lembaga
Menurut Bambang, perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam perubahan cara kerja di perusahaan terhadap profesi tersebut. Sebab, transformasi digital mempengaruhi penggunaan teknologi untuk mengelola informasi keuangan.
Oleh karena itu, kata Bambang, seorang akuntan harus dapat terus mengeksplorasi dan menekankan pentingnya etika dalam pekerjaan mereka. Sehingga, mereka bisa menghadapi tantangan yang cukup besar di era digital.