2. Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, dan perkebunan;
3. Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batubara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik;
4. Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian / lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM;
5. Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang;
6. Tunda pengesahan KUHP serta perbaiki pasal-pasal yang bermasalah;
7. Sosialisasikan draft RKUHP kepada segenap elemen masyarakat;
8. Cabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di masa lalu;
9. Melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dan pakar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM;
10. Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk mencegah abuse of power dalam keberjalanan POLRI dan lakukan reformasi secara menyeluruh pada institusi POLRI. (Ak/El)