Lebih lanjut, Citra turut menekankan Pasal 122 ayat 2. Yakni tentang pengecualian pemberlakuan syarat ijin suami bagi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, pasal ini bisa menjadi dasar pemberian akses layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual termasuk korban kekerasan seksual dalam ikatan perkawinan.
Atas beberapa catatan itu, Citra lantas merekomendasikan beberapa hal. Yang pertama, penyusunan mekanisme standar layanan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban kekerasan seksual.
“Yang kedua, lembaga layanan untuk korban kekerasan seksual semestinya juga memiliki kewenangan memberikan surat keterangan terkait kebutuhan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual,” katanya.
BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Terakhir, Citra menyampaikan jika LRC KKHAM secara umum mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Namun, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal implementasi PP ini demi memastikan akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi benar-benar aman bagi korban kekerasan seksual. (*)
Editor: Farah Nazila