Temuan tersebut juga sangat riskan selama proses Pemilu 2024 nanti berlangsung, terutama pasca pemilihan berlangsung.
“Ini jangan sampai kita ribut setelah selesai Pemilu. Kan kebanyakan orang selesai Pemilu baru ribut. Oh ini orang meninggal ada dua puluh ribu, nanti itu jadi objek sengketa di MK seperti itu,” tandas Saleh.
“Maka kami dari Komisi A selalu bertanya ke KPU. Berapa orang yang meninggal yang sudah terdata, dan itu dikasih checklist dan dilaporkan. Ada isu di masyarakat bahwa beberapa kabupaten/kota itu sengaja membiarkan orang meninggal ini biar nanti mencapai. Misalnya oh ini satu juta kurang nih, biar saya bisa 50 anggota DPRDnya,” imbuhnya.
Turut hadir dalam acara Aspirasi Jawa Tengah dengan tema Mencari Pemilih Cerdas di Tahun Politik, Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menanggapi terkait temuan yang menjadi sorotan Komisi A tersebut.
Pensiunan TNI atau Polri Tetap Terdaftar Sebagai Pemilih
Saat disinggung terkait pemilih pemula, Paulus memaparkan bahwa meskipun saat ini belum genap usia 17 tahun, pemilih pemula tetap akan terdaftar sebagai pemilih jika telah memasuki usia yang disyaratkan. Tak hanya itu, Paulus juga memastikan bahwa TNI atau Polri yang sudah pensiun per tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan terdaftar sebagai pemilih.
“Pemilih pemula itu pada saat 14 Februari umurnya 17 tahun. Walau sekarang belum genap 17, yang penting saat 14 Februari nanti ia sudah berumur 17 tahun. Kita juga menambahkan TNI Polri yang pensiunnya tanggal 14 Februari, itu sudah boleh memilih, karena saat pada hari H beliau sudah sipil,” papar Paulus.
Sebagai langkah preventif, Paulus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek data mereka agar terdaftar secara pasti sebagai pemilih pada pesta demokrasi mendatang.
“Lapor pada petugas nanti akan dimasukkan ke daftar pemilih. KPU sudah meluncurkan cek DPT online, tinggal masukan nama dan NIK, cek di TPS mana desa apa,” terangnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi