SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, menyebut nota keberatan (eksepsi) yang kliennya ajukan sebagai yang paling esensial dan belum pernah diuji hakim dalam perkara korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hotman menegaskan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara Sritex bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menyatakan kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara.
“Kalimatnya jelas, tidak perlu penafsiran. Kerugian BUMN bukan kerugian negara. Artinya bukan kewenangan kejaksaan dan bukan perkara korupsi,” kata Hotman kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Hotman, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan BUMN tidak lagi berada dalam ranah penegakan hukum korupsi.
BACA JUGA: Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Tak Sepeserpun
Ia menyebut, jika pun terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka jalurnya adalah perdata atau pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan laporan keuangan palsu atau invoice fiktif, itu kewenangan polisi, bukan jaksa. Tapi sampai sekarang tidak ada penyidikan pidana umum,” ujarnya.
Jaksa Abaikan Tiga Putusan Niaga
Hotman juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai mengabaikan tiga putusan pengadilan niaga, yakni putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), putusan homologasi yang mengesahkan perdamaian, dan putusan kepailitan PT Sritex.
Dalam ketiga putusan tersebut, kata Hotman, tidak pernah dinyatakan adanya invoice palsu atau manipulasi laporan keuangan sebagaimana yang dijadikan dasar dakwaan korupsi.
“Bagaimana mungkin jaksa mengesampingkan tiga putusan pengadilan niaga yang sah dan berkekuatan hukum?” tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa saat ini proses kepailitan PT Sritex masih berjalan, di mana seluruh kreditur, termasuk tiga bank daerah, telah mendaftarkan tagihannya untuk dibayar dari hasil penjualan aset pailit.
“Belum ada pelelangan aset, belum ada pembagian hasil. Jadi bagaimana bisa ada penghitungan kerugian bank sekarang? Bisa saja nanti lunas atau bahkan lebih,” katanya.
BACA JUGA: Tantang Rocky Gerung Duel Tinju di Atas Ring, Hotman Paris: Itu Hanya Candaan, Tapi..
Ia menilai, kondisi ini membuktikan bahwa surat dakwaan jaksa bersifat prematur karena nilai kerugian belum nyata dan pasti.
Hotman menegaskan perkara yang menjerat kliennya adalah murni persoalan keperdataan dan kepailitan, bukan tindak pidana korupsi.
“Artinya, surat dakwaan ini premature, prematur belum waktunya untuk diajukan. Dan ini murni masalah keperdataan, itu saja,” tegasnya.
Dengan dasar dua undang-undang terbaru tersebut, Hotman menyatakan optimistis nota keberatan yang majelis hakim ajukan dan kabulkan.
“Kita negara hukum. Ini dua undang-undang, bukan satu. Secara hukum, eksepsi ini 99 persen seharusnya dikabulkan,” pungkasnya.
Sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)
Editor: Farah Nazila













