“Di Permen kita, sumur yang akan diinventarisasi itu ada sumur yang sudah pernah berproduksi. Jadi bukan sumur-sumur yang baru,” tegasnya.
Saat menanggapi terkait sanksi bagi warga yang tetap melakukan pengeboran liar, Ma’ruf menegaskan hal itu berada di ranah aparat penegak hukum.
“Kalau dari sisi hukumannya ada atau enggak, nanti kami serahkan kepada APH,” pungkas Ma’ruf.
Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama dengan SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi melakukan penyamaan persepsi atas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat, Jumat, 12 September 2025.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad, menekankan, lahirnya regulasi ini berlandaskan semangat untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai lifting 1 juta barel per hari pada tahun 2029, di mana salah satunya melalui peningkatan produksi pada sumur-sumur existing termasuk sumur minyak masyarakat.
“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah masyarakat awam pahami. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Noor dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Terkini Sumur Minyak Ilegal di Blora: Rumah Korban Porak-Poranda
Dalam implementasinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang akan BUMD/Koperasi/UMKM kelola bakalan menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities).
Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan kegiatan operasi sumur minyak masyarakat tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.
Dalam kaitannya dengan kaidah keteknikan yang baik tersebut, Noor juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices. Yang mana, sebelumnya telah dibahas bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi