Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Sosialisasikan Penyelesaian PPTPKH untuk TORA, Firman: Ada Lahan yang Bisa Disertifikatkan

×

Sosialisasikan Penyelesaian PPTPKH untuk TORA, Firman: Ada Lahan yang Bisa Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan PPTPKH TORA
Firman Soebagyo anggota komisi 4 DPR-RI dari fraksi Golkar datang ke Blora sosialisasikan PPTPKH untuk Tora di Blora, Senin 6 November 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Firman Soebagyo anggota komisi 4 DPR-RI dari fraksi Golkar datang ke Blora sosialisasikan PPTPKH untuk Tora dan mendengarkan keluhan dari petani di pinggiran hutan.

Firman hadir sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan Hutan (PPTPKH) untuk sumber tanah obyek reforma Agraria (TORA) di Blora.

Kegiatan berlangsung pada Senin  6 November 2023  bersama sejumlah petani hutan di Aula Hotel Blora Indah, Blora.

Firman mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah merupakan komitmen antara Pemerintah bersama komisi 4 DPR-RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

“Kenapa ini perlu kita sosialisasikan. Karena Pemerintah sudah melaksanakan program – program terkait dengan masalah peforma Agraria,” ungkap Firman usai sosialisasikan PPTPKH untuk Tora di Blora.

Peforma Agria itu ada lahan – lahan yang belum terdistribusikan, bukan lahan hutan. “Tetapi ada lahan disekitar hutan yang memang sifatnya bukan kawasan hutan. Kalau kawasan hutan kan harus di jaga, nah yang itu yang akan kita berikan program peforma Agraria,” ujarnya.

Menurut Firman, selain peforma Agraria Pemerintah juga melaksanakan program Perhutanan Sosial untuk masyarakat sekitar hutan. Namun ada beberapa hal yang perlu sosialisasi kepada masyarakat.

“Karena peforma Agraria ini tujuannya adalah untuk mendistribusikan ulang. Lahan-lahan untuk masyarakat dengan prakarsa dari Pemerintah,” jelas Firman.

Tujuannya, kata Firman, adalah untuk kepentingan pembangunan dan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga lahan yang masyarakat itu. Satu, kalau melalui peforma Agraria masyarakat akan memiliki hak milik secara jelas dasar hukumnya yang namanya Sertifikat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan