Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

×

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

Sebarkan artikel ini
MK kabulkan batas usia capres
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). (Foto: Pexels/Pixabay)

Profil Almas Tsaqib Birru

Dari penulusuran, sosok pemohon ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta atau Solo.

Pemilik nama lengkap Almas Tsaqib Birru Re A lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000. Ini berarti, saat ini ia berusia 23 tahun.

Dalam surat permohonannya, tertulis bahwa ia merupakan pengagum sosok Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo. Ia memiliki pandangan tokoh idela sebagai pemimpin bangsa yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020 hingga 2025 mendatang.

Bukan tanpa alasan, Almas mengagumi kakak dari Kaesang itu karena kinerjanya selama menjabat sebagai wali kota Solo. Ia disebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota itu sebanyak 6,23 persen.

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta itu sedang minus 1,74 persen.

BACA JUGA:Relawan Gibran se-Jateng Akan Gelar Doa Bersama di GOR Jatidiri 17 Oktober, Syukuran Besar Atas Putusan MK

Pemohon juga menilai Gibran sudah memiliki pengalaman membangun serta memajukan Kota Surakarta dengan integritas moral, jujur dan taat mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Berikut biodata pemohon:

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Itulah profil Almas yang merupakan pemohon batas usia capres dan cawapres kepada MK.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan