Sementara itu menurut tersangka Rohmadi, mencuri sudah merupakan pekerjaan tetap nya, mengingat dirinya sudah enam kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
” Saya keluar masuk penjara sudah enam kali dan kali ini ke tujuh”, kata Rohmadi dengan lantangnya.
Dari hasil kejahatannya, para pelaku curanmor ini menjual barang hasil curiannya dengan harga Dua juta rupiah kepada orang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat, sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk karaoke dan menyewa wanita penghibur.
Dilain sisi, barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Demak langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan oleh Kapolres Demak, mengingat kendaraan tersebut merupakan sarana untuk mencari nafkah untuk keluarga.
” Kita langsung serahkan Kendaraan kepada pemilik yang sah dalam hal ini korban yang motornya hilang saat menjalankan sholat di Masjid,” pungkas Kapolres. (Bw/El)