“Ombudsman berharap setiap pihak bersikap objektif, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan, dalam memberikan evaluasi serta sanksi,” ujar Siti.
Ia menekankan bahwa pemberian sanksi berat hanya bisa setelah proses pemeriksaan yang adil dan bukti pelanggaran yang jelas. Jika tak ada pelanggaran berat, langkah pembinaan menjadi opsi terbaik.
BACA JUGA: Novi Vokalis Sukatani Berpeluang Kembali Mengajar di SD, Keputusan Sekolah Belum Final
Selain itu, Siti mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni serta ide merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, status Novi sebagai musisi tidak bisa menjadi alasan pemberhentiannya sebagai tenaga pendidik.
“Kepala sekolah perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil keputusan, termasuk pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik,” tegas Siti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sekolah adalah bagian dari pelayanan publik; maka, setiap kebijakan harus berpijak pada prinsip pelayanan publik yang baik.
Jika terdapat pelanggaran hak-hak, kata Siti, perlu upaya pemulihan serta perlindungan terhadap hak tersebut. (*)