SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang terus menata peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan sekaligus penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, BUMD seharusnya tidak hanya mencetak laba. Tetapi juga menjalankan fungsi sosial secara profesional dan berkelanjutan.
Walikota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan kinerja BUMD menjadi agenda strategis pemerintah kota.
“Pemkot Semarang memastikan pengelolaan seluruh BUMD menggunakan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Agar kinerja perusahaan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina.
Ia menjelaskan, Pemkot Semarang menerapkan pembinaan dan pengawasan BUMD secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja.
Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan fungsi pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi rutin.
Di sisi lain, pengawasan secara internal oleh masing-masing BUMD melalui Satuan Pengawas Internal serta secara eksternal oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Agustina menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, dewan pengawas atau komisaris, dan pemegang saham.
Ia menyebut komunikasi yang solid menjadi kunci agar arah kebijakan BUMD tetap sejalan dengan visi pembangunan Kota Semarang.
BACA JUGA: Daftar 25 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Direksi BUMD Kota Semarang 2025
“Koordinasi menjadi ‘kunci utama’, dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan BUMD. Pemkot selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta pemegang saham. Ini penting agar Kinerja dan Tata Kelola BUMD tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.
Pemkot Semarang juga melakukan evaluasi kinerja BUMD secara triwulanan. Evaluasi ini membandingkan capaian operasional dan keuangan dengan target yang telah masuk dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan.
Dari evaluasi tersebut, dewan pengawas menyampaikan rekomendasi kepada direksi sebagai dasar perbaikan kinerja.
Selain evaluasi rutin, pemerintah kota menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Setiap rencana penyertaan modal daerah kepada BUMD harus melalui penilaian kelayakan oleh tim penasihat investasi dari kalangan profesional dan akademisi.
Penilaian Kinerja
Kajian ini mencakup aspek ekonomi, pasar, keuangan, teknis, hingga tata kelola. “Kajian ini memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah pada BUMD harus secara akuntabel dan dengan risiko yang terukur,” kata Agustina.
Penilaian kinerja BUMD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Aspek penilaian meliputi kinerja keuangan, tingkat kesehatan perusahaan, serta kualitas layanan. Kontribusi terhadap PAD, profitabilitas, pengelolaan aset, dan keberlanjutan usaha menjadi indikator utama.
Di sektor keuangan, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian menjadi tolok ukur penting. Sementara pada sektor operasional, indikator disesuaikan dengan karakter usaha masing-masing BUMD.
Untuk BUMD perbankan, penilaian meliputi rasio kredit bermasalah dan likuiditas. Pada BUMD air minum, berfokus pada pertumbuhan pelanggan, efisiensi operasional, dan kepuasan layanan. Sedangkan BUMD pariwisata dari peningkatan kunjungan dan mutu pelayanan.
Aspek tata kelola menjadi pilar penting dalam evaluasi BUMD
Agustina menegaskan bahwa tata kelola menjadi fondasi utama keberlanjutan BUMD. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap regulasi, penerapan manajemen risiko, pengelolaan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
“Penguatan Tata Kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025–2029 serta Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025–2029.
Setiap penyertaan modal harus mendapat persetujuan DPRD dan didukung kajian investasi yang komprehensif.
Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bentuk komitmen tata kelola.
Dalam praktiknya, koordinasi kebijakan antara Pemkot dan BUMD berlangsung sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Termasuk dalam rapat umum pemegang saham, penyusunan RKAP, audit, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Semua upaya ini diarahkan agar kinerja BUMD semakin sehat dan mampu menyumbang PAD secara berkelanjutan bagi Kota Semarang,” kata Agustina Wilujeng.
Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja melalui penyertaan modal, penetapan indikator kinerja sosial-ekonomi, serta alokasi laba untuk program CSR.
Pembinaan Tata Kelola
Pembinaan tata kelola dan pendampingan penyusunan RKAP agar BUMD selaras dengan prioritas pembangunan Kota Semarang.
Untuk meningkatkan kontribusi PAD, Pemkot Semarang mendorong efisiensi operasional inti, penataan ulang unit usaha yang tidak produktif, serta pengembangan bisnis baru yang memiliki prospek pasar. Setiap langkah strategis tersebut wajib di sertai penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
Selain mendorong kinerja keuangan, Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Pembinaan dan pendampingan penyusunan RKAP terus berjalan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Apabila menemukan ketidaksesuaian kinerja atau laporan BUMD, Pemkot Semarang akan memberikan teguran tertulis dan meminta penyusunan rencana aksi korektif.
Hasil evaluasi oleh Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menjadi dasar kebijakan lanjutan. Termasuk perubahan RKAP, penyesuaian penyertaan modal, hingga pergantian jajaran direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola yang kuat, kinerja yang terukur, dan BUMD yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Editor: Elly Amaliyah





